masukkan iklan disini
Malaka – Koordinator Flobamora Corruption Watch (FCW) NTT menduga korupsi di Wilayah Kabupaten Malaka - NTT terus merajalelah, dikarenakan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Belu. Diduga tidak menjalankan tugas secara baik.
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Koordinator Flobamora Corruption Watch (FCW) NTT,Oktavianus Seldy Ulu Berek, S.Pd kepada redaksi media ini (24/10/2019) siang.
Menurut Seldy Berek, banyaknya kasus-kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Belu dan Polres Belu tersebut adalah suatu bukti bahwasanya pihak TP4D Kejaksaan Negeri Belu (Kejari Belu) hingga kini mandek bertahun tahun akibat TP4D tidak maksimal dalam mencegah dan menggagalkan terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“TP4D bersifat upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi sehingga manakala telah terjadi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa milik pemerintah yang dikawal oleh TP4 Pusat atau TP4D, maka sangat wajarlah apabila kami menilai kinerja tim tersebut dalam mengawal upaya pencegahan korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya atau bahkan tidak sesuai lagi dengan maksud pembentukannya,” tegas Seldy.
Ia mengatakan, data yang diperoleh (FCW) ada beberapa kasus dugaan korupsi yang kini menjadi pertanyaan publik, diantaranya:
1. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, Petrus Bria Seran diperiksa penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Wederok senilai Rp 2,1 miliar lebih. Hingga kini kasus tersebut mandek.
2. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Paskalia Frida Fahik diperiksa penyidik Kejari Belu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Tunggu Puskesmas Fahiluka senilai Rp 440 juta. Hingga kini mangkrak alias tak dilanjut kerjakan.
3. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak diperiksa penyidik Kejari Belu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kacang hijau 22,5 ton senilai Rp 600 juta. Hingga kini dikabarkan sudah dilakukan SP3,sementara kasus tersebut menjadi temuan BPK RI.
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malaka, Yohanes Nahak diperiksa penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan korupsi perkuatan tebing Desa Naimana Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2016 dan Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1529 unit Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai 6.792.404.000 dan 268 unit TA 2017 senilai Rp 1.130.131.000 (2017). Hingga kini kasus-kasus tersebut mandek ditangan Kejari dan Polres Belu.
5. Dugaan korupsi lainya yaitu Kepala Desa Weulun, Kades Robbi hingga kini sudah ditahan Kejari Belu, akibat menyalahgunakan anggaran dana desa senilai Rp;800 juta lebih. Menariknya kasus tersebut melibatkan Anggota DPRD Malaka atas nama Jemianus Koy.
6. Dugaan korupsi lainyya yaitu terjadi Pada Desa Babotin Selatan, yang merugikan kerugian negara sebesar Rp; 1 miliar lebih. Kasus tersebut diduga melibatkan Anggota DPRD Malaka, Antonius Un yangmerupakan mantan kepala desa pada desa tersebut,hingga kini kasus tersebut belum tuntas diusut.
7. Sementara dugaan korupsi Dana desa yang dilakukan Siprianus Manek Asa, usai ditetapkan menjadi tersangka,akibat tilep dana desa numponi,hingga kini tersangka belum ditahan pihak Kejari Belu.
8. Sementara kasus dugaan korupsi atau suap juga dilakukan Kepala ULP Martinus Manek Bere. Hingga kini data yang diperoleh (FCW), Kepala ULP sudah diperiksa Tipikor Polda NTT dan Polres Belu, akibat dugaan suap pelelangan proyek pengadaan bawang merah tahun anggaran 2018, senilai 10 miiar lebih. Kasus tersebut hingga kini ditangani Polda NTT dan Kejati NTT. Sedangkan barang bukti berupa sebuah unit mobil jenis CRV dan uang tunai senilai Rp.500 juta berhasil disita polda NTT. Hingga kini kasus tersebut dalam proses penetapan tersangka.
Menurut Seldy, sesuai data yang dihimpun dari berbagai kasus diatas, hal Ini menunjukkan bahwa pihak TP4D Kejari Belu diduga tidak serius atau tidak fokus dalam melakukan pengawalan dan pengawasan pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara dalam proyek-proyek dimaksud,” katanya.
Akibat tidak maksimalnya upaya-upaya pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak TP4D Keri Belu dalam 5 mega proyek dan 3 dugaan korupsi dana desa tersebut maka Kejari Belu saat ini harus melakukan upaya-upaya represif atau penindakan atas proyek-proyek bermasalah itu.
Menurut dia, setelah upaya-upaya pencegahan modus korupsi oleh TP4D Kejari Belu pada 5 mega proyek dan 3 dugaan korupsi dana desa yang bernilai miliar rupiah itu tidak berjalan sesuai harapan, maka publik di Kabupaten Malaka pun masih belum yakin apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejari Belu terhadap kelima mega proyek itu benar-benar bisa menyentuh aktor-aktor utama yang menggerogoti uang negara.
Selama ini, kata dia, Kejari Belu hanya menyentuh pelaku-pelaku dugaan korupsi kelas teri maka pantaslah apabila masyarakat Malaka tidak pernah jera untuk bisa lepas sebagai daerah otonomi baru hingga kini dinilai terkorup dan daerah termiskin karena perilaku korupsi.
Aktivis Anti Korupsi ini meminta agar Jaksa Agung RI dan Kejati NTT segera meninjau dan mengevaluasi kembali keberadaan TP4D di Kejari Belu. Sebab, keberadaannya terindikasi tidak berdampak besar terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi di Wilayah Malaka dan Belu, bahkan terdapat dugaan-dugaan bahwa TP4D yang dibentuk di berbagai wilayah di Wilayah Belu dan Malaka justru dijadikan sebagai tameng atau pelindung bagi banyak pejabat dan rekanan agar proyek-proyek bermasalah jangan diusut.
“Kami berharap agar keberadaan TP4 di tingkat pusat dan TP4D di daerah-daerah jangan sampai hanya menjadi ajang mencari keuntungan pribadi bagi oknum-oknum jaksa nakal demi menutupi kebobrokan para pejabat dan rekanan korup,” tandasnya.
(Koordinator Flobamora Corruption Watch (FCW) NTT . Oktavianus Seldy Ulu Berek, S.Pd)



