Lampung Selatan – Aktivitas penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali marak beroperasi leluasa di wilayah Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran. Terbaru, gudang pengoplosan minyak cong yang diduga milik Iwan Sudiro yang lokasinya bersebelahan dengan milik Dedy Sumantri dikabarkan telah mulai kembali beraktivitas.
Diminta Aparat Penegak Hukum serta seluruh instansi terkait untuk segera bertindak serius, membongkar, dan menutup secara permanen keberadaan gudang - gudang ilegal tersebut.
Praktek ilegal ini dinilai sangat merugikan. Tidak hanya merugikan konsumen secara langsung akibat kualitas bahan bakar yang tidak standar dan berisiko merusak kendaraan, namun juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar.
Berdasarkan laporan yang berkembang di masyarakat, pusat dugaan aktivitas tersebut tersebar di sejumlah titik. Di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya, tercatat ada 8 gudang yang diduga kuat hingga kini masih beroperasi menimbun sekaligus mengoplos BBM.
Sementara di Kabupaten Pesawaran, aktivitas serupa juga ditemukan di beberapa lokasi yang tersebar, dan diketahui beroperasi tanpa memiliki izin resmi yang jelas dari pihak berwenang.
"Praktik seperti ini tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Gudang-gudang ilegal seperti ini merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya".
Aparat Penegak Hukum diminta, tidak hanya sekadar melakukan pengecekan permukaan, melainkan menjalankan penyelidikan mendalam, menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada lagi gudang pengoplosan BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan maupun Kabupaten Pesawaran. ( Tim )


