• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Pungli & Percaloan Kembali Mencuat di Satpas Polres Majalengka, Cemarkan Citra Polri Menjelang HUT Ke‑80

    24/06/26, 15:21 WIB Last Updated 2026-06-24T08:21:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     


    Majalengka Jawa Barat - Masalah lama yang tak kunjung usai kembali mencoreng wajah pelayanan kepolisian. Praktik pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mengemuka di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Majalengka 


    Kejadian ini memicu kegeraman luas dari masyarakat, apalagi muncul tepat saat institusi Bhayangkara sedang bersiap memperingati Hari Ulang Tahun ke‑80, sehingga dianggap semakin menodai upaya pembenahan citra dan integritas yang selama ini digalakkan.

     

    Hasil investigasi yang dilakukan awak media di lapangan pada Selasa (23/6/2026) mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Sindikat percaloan ternyata beroperasi secara terang‑terangan, berani, dan tanpa rasa takut sedikit pun. Bahkan penawaran jalan pintas berbayar disampaikan langsung oleh pihak yang berstatus petugas di lingkungan Satpas, bukan lagi pihak luar yang berkeliaran di pagar atau tempat parkir. 


    Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya kongkalikong dan kerja sama terselubung antara oknum di dalam instansi dengan jaringan calo. Akibatnya, penerbitan dokumen resmi berlangsung secara tidak sah dan di luar prosedur baku, berjalan lancar persis di bawah pengawasan aparat sendiri.

     

    Salah satu pemohon yang mengalami hal tersebut adalah warga berinisial CK. Ia menceritakan pengalaman pahitnya saat baru saja memasuki ruang pelayanan. Begitu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk di loket, bukannya menerima arahan tentang alur resmi, petugas yang bersangkutan justru langsung menawarkan kemudahan dengan harga khusus.

     

    “Iya bang, pas dimintakan KTP petugasnya langsung bertanya, mau dibantu tidak tapi harganya beda. Rp850 ribu untuk SIM‑C,” ungkap CK kepada awak media.

     

    Angka tersebut sangat jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penawaran yang dilakukan langsung dari balik meja pelayanan ini menegaskan bahwa praktik tersebut sudah berjalan terstruktur dan dianggap hal lumrah oleh pihak tertentu.

     

    Sikap berani dan terbuka dari oknum tersebut memunculkan pertanyaan besar sekaligus keraguan publik : di mana letak komitmen pimpinan Satpas maupun Polres Majalengka dalam memberantas praktik culas ini ? Padahal berulang kali dikeluarkan imbauan, perintah, dan larangan tegas dari pucuk pimpinan Korlantas Polri agar setiap pelayanan berjalan bersih, bebas calo, dan sesuai Standar Operasional Prosedur.

     

    Jika terbukti benar dan didukung bukti, maka apa yang terjadi di Satpas Polres Majalengka jelas bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik : transparan, profesional, akuntabel, dan setara bagi setiap warga negara. 


    Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan administrasi tanpa harus terbebani biaya tambahan yang tidak berdasar, apalagi diminta langsung oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga aturan dan pelayan negara.

     

    Kini, harapan masyarakat tertuju pada tindakan nyata dan tegas dari pimpinan jajaran Korlantas Polda Jawa Barat maupun pihak Propam. 


    Kasus ini harus ditelusuri tuntas, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan sistem pengawasan di loket‑loket pelayanan harus segera diperketat kembali. Menjelang usia ke‑80 Polri, momen seharusnya menjadi titik balik pembenahan total, bukan justru menjadi bukti bahwa penyakit lama masih berjalan leluasa tanpa tersentuh perbaikan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan