• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Barbuk 15,28 Gram, Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

    08/06/21, 15:12 WIB Last Updated 2021-06-08T08:12:19Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Batam – Seorang laki-laki Inisial N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sebanyak 15,28 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Selasa (8/6/2021).

    Barang bukti

    ″Kronologis kejadian adalah pada hari Minggu tanggal 6 Juni 2021 sekitar jam 05.00 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu dari Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, selanjutnya Tim mengecek kebenaran Informasi tersebut″, tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


    Setelah mendapati ciri-ciri tersangka tersebut, terang Kombes Pol Harry, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki dengan Inisial N alias Y alias G. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut telah disimpannya didalam perut yang dimasukkan melalui anusnya. 


    Selanjutnya pada jam 12.00 wib tepatnya berada di Pos Polisi Windsor, Lubuk Baja, Kota Batam, tersangka mengeluarkan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya tim melakukan penangkapan dan dari Interograsi awal bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Inisial H yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


    ″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000,-″, ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


    ″Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″, pungkasnya.*


    Laporan : Siti Nuzela 

    Sumber : Humas Polda Kepri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan