• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Ketapang Segera Disidangkan

    03/05/21, 16:58 WIB Last Updated 2021-05-03T09:58:19Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Poto: Kasi Intel Kejaksaan Ketapang, Agus Supriyanto (Ist)

    TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa Bantan Sari Kecamatan Marau yang menjerat LH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang pada saat menjabat sebagai Kepala Desa bersama bendahara desa PT. Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak untuk kemudian dilakukan proses persidangan.


    Saat dikonformasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan kalau berkas perkara terhadap tersangka LH dan PT telah dilimpahkan pihaknya pada Senin (3/5/2021).


    "Hari ini telah kita limpahkan berkas perkaranya dari penyidik Kejari Ketapang ke Pengadilan Tipikor Pontianak," ujarnya.


    Agus melanjutkan, setelah pelimpahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sidang penuntutan terhadap kedua tersangka.


    "Sekarang tinggal menunggu penetapan hakim soal kapan jadwal sidang dimulai," Katanya.


    Agus menambahkan, kedua tersangka dapat dijatuhkan pidana kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.*


    Laporan: Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan