• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sudah Mati Anggaran RLH Tahun 2020 Sedang Dikerjakan, Diduga Keuchik Said Asmid Lakukan Pencucian Uang

    03/05/21, 00:31 WIB Last Updated 2021-05-02T17:46:35Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Photo RLH Warga Dhu'afa di Desa Babah Rot sumber DD tahun 2020, mulai dikerjakan Januari 2021 hingga kini belum selesai


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) untuk kaum Dhu'afa sumber anggaran tahun 2020 Dana Desa (DD) dengan penerima manfaat bernama Saiful di Desa Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya belum selesai, sementara saat ini sudah bulan Mei 2021.


    Sisa anggaran pembangunan rumah tersebut menurut informasi sudah dipertanggung jawabkan dalam LPJ, kegiatan jelas terlihat baru selesai sekitar 60-an persen, diduga Keuchik Said Asmid lakukan Money Loundry (pencucian uang) Negara dari pos budget RLH tersebut.


    Pantauan langsung media Tribuananews.com ke lokasi pembangunan Rumah bagi kaum Dhu'afa tersebut ternyata masih dalam pengerjaan dengan volume 60-an persen selesai, sementara pengakuan dari penerima manfaat RLH tersebut mulai pertama dikerjakan pada bulan Januari 2021.


    Menurut keterangan dari Saiful selaku penerima manfaat bersama istrinya Hariani yang mengerjakan pembangunan RLH diberikan kepada keluarganya yang mengerjakan bangunan rumah tersebut 2 (dua) orang bersal dari Desa Blang Ara Kecamatan Seunagan Timur  merupakan keluarga istri Keuchik Said Asmid, satu orang warga Desa Babah Rot bernama Said Syaikuna anak kandungnya Said Asmid.


    Kata Zainuddin, salah seorang Aktivis Pemerhati Pemerintahan dan Anggaran Negara, Informasi dan laporan warga serta Tokoh Masyarakat Desa Babah Rot Tadu Raya sisa anggaran ditahun 2020 RLH tersebut diduga tidak disilpa oleh Keuchik Said Asmid, terlihat jelas tidak tertera pada Baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2021 sudah terpasang.


    "Dalam pembangunan RLH tersebut sebagai pekerja juga diduga sudah salah jalur, karena tidak sesuai Regulasi terkait Padat Karya Tunai Desa (PKTD), lebih fatalnya lagi yang mengerjakan bukan tukang warga setempat, sementara tukang setempat tidak dilibatkan," kata Zainuddin, Minggu (2/5).


    Dalam hal ini, sambungnya Keuchik Said Asmid sudah lakukan dugaan praktik Money Loundry (pencucian uang) Negara karena disinyalir telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pengelolaan  anggaran Desa.


    "Seharusnya dana pembangunan RLH tersebut disilpakan ke APBG tahun 2021, tidak dipertanggung jawabkan langsung dalam LPJ tahun 2020. Apalagi mulai dikerjakan pada bulan Januari 2021," jelasnya.


    Dalam hal ini, tambah Zainuddin dimana tugas pengawasan Camat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020. Sebelum mengeluarkan Rekomendasi untuk penarikan Anggaran, Camat seharusnya turun ke Desa untuk melaksanakan job Descriptionnya sebagai pengawas.


    Sementara Anggota Tuha Peut di Desa Babah Rot Irwandi mengatakan dirinya tidak dapat melakukan apapun karena Keuchik Said Asmid juga menguasai stempel Tuha Peut.


    Zainal Abidin warga Desa Babah Rot Tadu Raya menduga peran Tuha Peut di Desa tersebut tidak berfungsi, semua terkesan formalitas saja. Yang dikatakan fungsi pengawasan terkesan tidak berjalan.


    "Secara aturan hukum yang berlakusesuai SK Bupati, Ketua Tuha Peut masih dijabat Keuchik Said Asmid (rangkap jabatan). Ini memang sangat tidak wajar terjadi, apalagi penerima manfaat juga masih menempati rumah tumpangan dan Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat penyandang Disabilitas (Cacat) fisik", papar Zainal Abidin.


    Kaur Keuangan Desa Babah Rot Alison saat dikonfirmasi awak media ini mengaku tidak mengetahui perihal anggaran Desa selama Said Asmid menjabat, uang Desa dipegang Keuchik Said Asmid.


    "Laporan Pertanggung jawaban bukan saya yang urus, Keuchik sendiri yang urus, saya hanya diminta menanda tangani semua yang tertera nama saya. Semua dokumen keuangan saya tidak pegang karena semua sama Keuchik termasuk APBG dan LPJ," ngaku Alison.


    Saiful selaku penerima manfaat saat dimintai keterangannya oleh media ini mengatakan rumah bantuan untuk dirinya memang dimulai bangun bulan Januari 2021, mengenai aturan UU dirinya mengaku tidak faham, yang mengerjakan tukangnya 3 (tiga) orang, ketiganya kerabat Keuchik Said Asmid.


    "Tukang yang mengerjakan rumah untuk saya dan keluarga saya ini 2 (dua) orang dari Blang Ara Kecamatan Seunagan Timur, dan satunya lagi anak kandungnya Keuchik Said Asnid bernama Said Syaikhuna. Saya juga tidak kenapa sudah 4 (bulan) rumah belum siap, anggarannya sama Pak Keuchik, bukan dikasih sama saya," kata Saiful didampingi juga istrinya dan beberapa warga lainnya.


    Pj. Keuchik Desa Babah Rot Tadu Raya Said Asmid terkesan sombong dengan konfirmasi awak media ini, saat dikonfirmasi dirumahnya Said Asmid dikatakan adiknya sudah keluar, dikonfirmasi via WhatsApp, hanya membuka dan membaca, tetapi tidak bersedia menjawab apapun juga.


    Camat Tadu Raya Tarmizi, S.P dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatsApp terkait RLH Desa Babah Rot diduga praktik pencucian uang tersebut, berikan keterangan, "Ini sedang kami proses, jadi harus sabar dulu, biar tahap ini kita lalui, udah kita panggil termasuk calon penerima, Tks," jawab Camat Tadu Raya.*


    Editor   : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan