• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Akibatkan Korban MD di Gedung Bandar Rejo

    28/05/21, 15:20 WIB Last Updated 2021-05-28T08:20:28Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD), Pelaku curas tersebut ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.


    "Kamis dini hari petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Adapun identitas pelaku berinisial LI (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (28/05/2021).


    Lanjutnya, pelaku ini sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana curas terhadap korban Kiming (51), wirawasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.


    Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dialami oleh korban ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.


    Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit.


    "Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya," jelas AKP Rohmadi.


    Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya MD akibat infeksi luka tersebut.


    Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Tuba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan