• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    CDI Diduga Buka Segel Dan Abaikan Instruksi Gubernur Sumut

    20/05/21, 16:51 WIB Last Updated 2021-05-20T09:52:46Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Walau sudah di lakukan penyegelan oleh Pemerintah Pemkab Deliserdang dan  Polrestabes Medan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan (9/4) Diskotik CDI atau sering di kenal Cafe Duku kini sudah beroperasi kembali sesuai postingan akun Fb Uwa Cdi yang tak lain merupakan pengelola Kafe Duku (CDI) Senin (17/5/2021).


    Dengan beroperasinya CDI kembali terkesan segel yang di pasang Pemkab Deli Serdang dan Polrestabes Medan jelas sudah dirusak sehingga bisa melakukan aktifitas di dalam Diskotik CDI.


    Disisi lain, CDI juga terkesan tidak mengindahkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang tertuang pada Instruksi Gubernur nomor 188.54/14/Inst/2021 Mulai 18 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021 tentang larangan dan penutupan tempat-tempat yang diduga penyebaran Covid-19, yang semakin mengganas dan jam operasi sampai pukul 21.00 Wib sesuai yang di sampaikan Sekertaris Satgas Covid-19, Pemprov Sumut Arsyad Lubis.


    Instruksi yang di keluarkan oleh Gubernur Sumut antara lain, penutupan tempat-tempat hiburan malam seperti Diskotik, Pub, tempat Karaoke dan membatasi aktivitas tempat-tempat tersebut sampai pukul 21.00 Wib.


    Dikeluarkan Instruksi Gubernur ini terkait semakin mengganasnya penyebaran Virus Corona di wilayah Sumut.


    Beroperasi Diskotik CDI juga di sampaikan salah seorang pengunjung yang enggan disebut namanya oleh awak media ini, "Duku Ramai pengunjung paskah dibukanya kembali bang," cetusnya singkat.


    Saat berita ini dirilis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi kepada pemilik KF.*



    Laporan : Raiyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan