TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Sidang lanjutan (ke-2) perkara Perdata dalam gugatan dana bantuan gempa tahun 2019 untuk rumah Huni Tetap (Huntap), yang diajukan oleh penerima bantuan Desa Yomen Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Rabu (28/04/2021).
Sidang perkara gugatan perdata nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh digelar dengan agenda "Pembacaan Tuntutan Gugatan" yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kartika Wati, SH dan didampingi oleh Panitera pengganti Jefri Pratama, SH, MH.
Sidang dihadiri oleh masyarakat penerima bantuan selaku pihak Penggugat yang didampingi oleh Bambang Joisangaji dan Partners selaku kuasa hukum.
Sementar dari Dinas Penanganan Bencana Daerah (DPBD) Halsel selaku Tergugat 1 dan dihadiri oleh Kalak Abukarim Latara.
Sedangkan dari pihak Bank BRI KCP Labuha sekaku Tergugat 2 dan dihadiri oleh Abd. Kasim Yusuf serta didampingi sejumlah staf.
Sesuai pantauan Tribuananews.com selama jalannya sidang, bahwa setelah gugatan dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Hakim sidang mencoba memediasi para berperkara untuk mencapai kesepakatan untuk damai.
Namun upaya dari Hakim sidang tidak mencapai kesepakatan untuk damai, karena dari pihak Penggugat tetap mempertahankan tuntutan gugatannya dan dari pihak Tergugat juga tetap menolak tuntutan dari pihak Penggugat.
Kemudian, Hakim memutuskan untuk sidang dilanjutkan pada hari Jum'at (30/04/2021) dengan agenda sidang jawaban gugatan oleh pihak tergugat.
"Saya masih memberikan kesempatan, bila ada mediasi kembali diluar sidang untuk bisa mencapai damai antara kedua belah pihak", kata hakim saat menutup sidang.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang saat ditemui Tribuananews.com usai sidang mengatakan, "apapun yang terjadi, pihaknya tetap mempertahankan tuntutan gugatan, yaitu, pihak DPBD dan Bank BRI KCP Labuha harus membuka kembali rekening pribadi masing-masing penerima bantuan yang telah diblokir oleh pihak Bank atas rekomendasi dari DPBD Halsel", tegasnya.
Dana bantuan langsung, terang Bambang, dari BPBN pusat yang di transfer ke rekening pribadi masing- masing penerima bantuan tersebut, telah dialihkan ke rekening pihak ke-tiga selaku pelaksana bantuan rumah Huntap yang ditunjuk oleh DPBD Halsel.
"Sejumlah rumah bantuan yang telah dibangun oleh pihak ke-tiga tersebut, kenyataannya tidak layak dihuni. Oleh karena itu itu masyarakat penerima bantuan menuntut, agar mereka bangun sendiri", pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kalak DPBD Halsel Abukarim Latara saat dikofirmasi mengatakan, "Kami tetap mempertahankan sistem kerja yang telah jalan saat ini, sesuai kesepakatan awal dengan pihak ke-tiga", ungkapnya.
Sementara itu, pimpinan Bank BRI KCP Labuha Abd. Kasim Yusuf mengatakan, "dari pihak Bank hanya menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh Pemda Halsel melalui DPBD", singkatnya.*
Laporan : Ade Manaf

