Opini
Oleh : Sitti Afry Mahyeni, S.T
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) atau Undang-undang Nomor 19/ 2016 perubahan atas UU Nomor 11/2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum mulai berlaku tanggal 21 April 2008.
Secara umum, sebagian warga Negara Republik Indonesia termasuk pemangku kepentingan Pemerintahan tidak memahami dan mengetahui dalam UU-ITE ada pasal yang menurut mereka terkesan sepele, namun dampaknya sangat berat jika dikenakan.
Pada Pasal 31 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jelas disebutkan indikasi pelanggaran dilakukan sengaja maupun tidak sengaja terkait perekaman /merekam melalui Elektronik (Intersepsi).
Tetapi, megenai perekaman ini kita dapat merujuk pada Pasal 31 UU 19/2016, yakni:(1).Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2).Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4).Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Perekaman atau “merekam” dalam UU ITE sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016 merupakan perekaman dalam konteks intersepsi atau penyadapan yang dilakukan secara “sengaja” dan “tanpa hak” atau “melawan hukum” atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800 juta (sesuai pasal 32).
Pengecualian atas pelarangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Diantara institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selanjutnya, UU Nomor 40/1999 tentang pers menurut saya juga dibenarkan melakukan intersepsi dalam menyajikan fakta-fakta akurat terhadap keterbukaan informasi publik, serta mengungkap dugaan-dugaan kerugian Negara.
Karena dalam UU tentang Pers juga ada pasal yang menyebutkan hal mengarah pada ketentuan tersebut yaitu pada pasal 4, 5, dan 6 UU Pers. Selain itu jika tidak memiliki kewenangan, maka sebaiknya tidak melakukan praktik Intersepsi/Penyadapan/Perekaman tersebut.
Hal seperti inilah yang sangat rentan serta terkesan latah dipraktikkan sebagian orang yang kurang memahami Regulasi tersebut sehingga yang dilakukannya dapat menggali lubang buat menguburkan diri sendiri. Semoga kiranya bermanfaat buat kita semuanya.*
Editor : Syahrudin AP

