TRIBUANANEWS.COM | Blora - Danramil 08/ Kedungtuban Kapten inf Suahmad, menghadiri acara penyerahan rekomendasi calon perangkat Desa dari kecamatan Kedungtuban kepada kepala desa Se-Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah, yang di laksanakan di pendopo kecamatan Kedungtuban pada, Selasa (02/04/2021).
Hadir dalam penyerahan rekomendasi tersebut, Camat Kedungtuban Martono S.Sos, M.Si, Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharno, Sekcam Kedungtuban Tulus Sujarnako, S.Pd, dan Para Kepala Desa Se-Kecamatan Kedungtuban.
Dalam sambutannya Camat Kedungtuban Martono, S.Sos, M.Si mengatakan, dalam penyerahan romendasi calon perangkat Desa tersebut tetap melaksanakan tahapan penyaringan dan penjaringan calon perangkat desa karena sudah tahapan terakhir untuk itu kepala desa di berikan waktu selama 3 hari untuk membuat SK bagi calon perangkat Desa yang baru.
"Setelah menerima rekomendasi dan kepala desa di beri waktu 14 hari setelah selesai waktu pembuatan SK, untuk melakukan pelantikan Calon Perangkat Desa masing-masing," kata Martono.*
Laporan : Edi Suswanto

