TRIBUANANEWS.COM | Bandar Lampung - Pertama bisa dipastikan tambang emas tersebut ilegal, dalam hal ini kita berharap kepada pihak penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum, jangan fokus hanya menyisir pekerja lapangan atau masyarakat bawah saja, tetapi polisi harus berani untuk membongkar siapa dalang dibalik tambang ilegal ini, Siapa penadahnya, jelas Irfan Tri Mursi, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, melalui telpon seluler ketika dihubungi Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Setwil Lampung, Senin (01/02/2021).
Ditambahkannya, Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan pungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran pemanfaatan, pengendalian.
Selanjutnya, bila aktifitas tambang ilegal tersebut masih berjalan, ini merupakan pelecehan proses hukum yang sedang berjalan.
" Apakah APH ini memang tidak dianggap oleh mereka atau ada pihak yang kuat sehingga mengabaikan proses hukum?" ujarnya.
Irfan juga meminta pihak Penegak Hukum seharusnya berani bertidak sesuai UU yang berlaku, apalagi sudah ditertibkan, tapi terus saja berjalan, ada apa ini ?, terjadi apa yang seberbanya," cetusnya.
Ditambahkannya, bila bicara terkait Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta izin pertambangan sebetulnya memang per 11 Desember 2020 kewenangan pemberian izin dan penertiban ditarik ke pusat pasca ditetbitkannya Undang-Undang no 03 tahun 2020.
Apakah Dinas Pertambangan Provinsi tidak pernah melakukan pengawasan dan pembinaan?, Jangan terkesan tutup mata atau melempar bola ketika kewenangan ini sudah ditarik kepusat.
Jadi kalau tidak ada pengawasan selama ini, berarti ada pengabaian juga oleh Dinas Pertambangan Provinsi Lampung selama ini," ungkapnya.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Waykanan salah kaprah atau tidak ada pemahaman, karna aktivitas pertambangan ilegal ini mengubah tentang alam, menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius terhadap lingkungan hidup maupun terhadap masyarakat.
Dalam hal ini DLH Waykanan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan karena yang jelas dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut, menimbulkankan atau membuang limbah begitu saja tanpa proses perjalanan yang berkelanjutan.
Terutama dampak dari penggunaan mercuri akan berdampak serius meski tidak secara langsung tapi dampak dari limbah cair yang dibuang atau endapan dari uap mercuri akan berdampak pada kesehatan yang dapat menyebabkan kangker, gangguan kehamilan bahkan dapat menyebabkan kelahiran yang stanting atau (kelahiran tidak normal).
Dirasa tidak tepat bila DLH Waykanan hanya menyerahkan hal ini kepada Dinas Pertambangan saja, tetapi dalam pengawasan lingkungan hidup DLH Waykanan mempunyai kewenangan dalam pengawasan dan mendorong penindakan.
Lalu apakah DLH sudah pernah mengecek kondisi sungai di wilayah sekitar, pertambangan tersebut, bagaimana mutu airnya, bagai mana air limbah sekitar lokasi kegiatan pertambangan?, karena dampak dari aktivitas pertambangan ini, dan lagi akan berdampak pada gangguan kesehatan yang luar biasa yang akan dirasakan oleh masyarakat sekitar maupun masyarakat pengguna air sepanjang aliran air sungai tersebut.
Bila persoalan ini tidak segera ditindak lanjuti, secara serius oleh penegak hukum, DLH dan Dinas Pertambangan setempat, Walhi Lampung, akan melakukan pendalaman informasi dan data, lalu akan melakukan pengawasan dalam penegakan hukum.
"Tegasnya lagi, dalam waktu dekat bila tidak ada tindakan dari penegak hukum, Pertambangan dan DLH setempat, Walhi akan melakukan pendalaman infirmasi dan data terkait dalam hal ini, guna kemudian Walhi akan mengawal proses hukum terkait tambang ilegal ini," tegasnya Irfan.
Ia mencontohkan, yang terjadi di Kecamatan Ketibung Lampung Selatan, Polda berani untuk menangkapnya, tapi kenapa di Waykanan ini ketika sudah ada yang ditangkap, tetapi aktivitas tambang tetap berjalan.
"Lalu ada apa, apakah si penambang sudah tidak punya rasa takut lagi atau ada jaminan keamanan oleh pihak-pihak tertentu" tutup Irfan Tri Mursi."
Laporan : Elman
Sumber : FPII Setwil Lampung


