• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Bandar Lampung Resmi Tetapkan Hj. Eva Dwiana-Deddy Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

    18/02/21, 12:44 WIB Last Updated 2021-02-18T05:44:50Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terpilih periode 2020-2024. 


    Kegiatan itu disiarkan secara live streaming di akun Instagram KPU, di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021).


    "Menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 Hj. Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai walikota dan wakil walikota Bandar Lampung terpilih," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dalam rapat pleno terbuka.


    Rapat pleno penetapan calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung terpilih itu hanya dihadiri paslon nomor urut 3 Eva-Deddy beserta partai pengusung yakni Partai PDI Perjuangan, Partai NasDem dan Partai Gerindra.

     

    Diketahui, sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan kembali paslon Eva-Deddy tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandar Lampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang Penetapan Kembali Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 berdasarkan Putusan MA Nomor 1P/PAP/2021.



    Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandar Lampung yang diterima, Senin (1/2), keputusan penetapan dibuat setelah KPU Kota Bandar Lampung berkonsultasi dengan KPU RI, dan KPU Provinsi Lampung.Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA, yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya.*


    Laporan : Elman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan