TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Terkait Pembangunan Proyek penggantian Jembatan Nanjung CS (Ruas Jalan Pesaguan Kendawangan) di Desa sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan. bersumber Dana APBD Tahun 2020 dengan pagu Rp 1,9 Miliar. Waktu pelaksanaan 23 Oktober s/d 23 Desember 2020, Pelaksana PT. Lamtoro Ketapang, PT. Tri Tunggal Rekayasa Khatulistiwa selaku Konsultan Supervisi.
Terkait masyarakat meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang khususnya Komisi IV untuk memonitoring pekerjaan tersebut.
Menanggapi persoalan jembatan Tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Ketapang Achmad Sholeh ST M.sos mengatakan, bahwa wewenang dari jembatan tersebut ialah dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
" Kita sebagai DPRD Kabupaten tidak mempunyai wewenang di situ Itu ranah provinsi," jawab dia ketika dikonfirmasi via WhatsApp, (29/1/2021).
Pasalnya sebagian masyarakat menilai pekerjaan jembatan belum sempurna, dibagian jembatan masih terpasang mating-mating.
" Belum sempurna jembatannya, masih ada mating-mating," ucap udin pengguna jalan.*
Laporan : Erwin

