TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang kembali melaksanakan operasi yustisi. Hari ke-2 ini, dengan sasaran pemilik Cafe dan pengusaha Ritel diseputaran Aceh Tamiang, Jum'at (8/1).
Tidak jemu-jemunya Kabag Ops Polres Aceh Tamiang mengingatkan kepada petugas yang akan melakukan operasi yustisi untuk memeriksa kelengkapan dan ketersediaan dari pemilik Cafe dan pengusaha ritel dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
Cek tempat cuci tangannya apakah tersedia atau tidak, kelengkapan sabun, penggunaan masker pengunjung, menjaga jarak dan penggunaan tanda silang bagi tempat duduk pengunjung.
"Saya harap dalam operasi kali ini kita lebih menekankan sikap humanis. Apabila ada pengunjung yang tidak menggunakan masker ditegur dengan cara yang halus dan diingatkan kembali agar tetap menggunakan masker. Kita juga melakukan pembagian masker terhadap pengunjung kafe yang tidak membawa masker. Jangan ada penindakan terhadap pengunjung, fokus terhadap pemilik kafe dan pengusaha ritel, " katanya.
Adapun tujun operasi yustisi pagi ini adalah Kafe Canopy, King Kopi, USJ Kopi, Alfamidi Bukit Tempurung, Alfamart dan Indomaret simpang Sriwijaya. Operasi selesai sekira pukul 10.30 pagi.
Diharapkan dengan adanya operasi ini para pemilik kafe dan pengusahan ritel dalam Kabupaten Aceh Tamiang lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan 3M guna mencegah dan menekan penyebaran virus covid-19.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas Setdakab Atam


