masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Bone -
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone IPDA Muh. Riad, S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita cantik berinisial NH AIS EC (25) karena perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bertempat di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pada Kamis tanggal 07 januari 2021 sekitar pukul 03.00 wita.
Foto : Barang bukti
Penangkapan ini berawal dari perbuatan tersangka yang pada hari Senin 28 Desember 2020 lalu sekitar pukul 02.20 wita diduga melakukan pencurian.
Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku dalam lidik yang dilakukan dengan cara pelaku masuk kedalam kamar kost korban pada saat korban sedang keluar untuk membeli keperluan pribadi saat pelaku telah memasuki kamar kost si korban kemudian menggasak 1 buah tas milik korban yang berisikan sebuah jam tangan.
Atas kejadian tersebut telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sikorban langsung melaporkan pelaku pada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara di tempat terpisah, pada tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone juga terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban Erniwati Binti Hasen, umur 21 tahun, pekerjaan Swasta sehubungan dengan LP / 590/Xll / 2020 / Res Bome, tgl 29 Desember 2020 hingga tim unit Resmob Sat Rekim Polres Bone melakukan serangkaian proses penyidikan.
Dan pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 03.00 wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurunge, Tenete Riattang Bone bersama barang bukti.*
Laporan : Andi Burhanuddin



