masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Banggai Kepulauan - Mendekati Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, Kapolri Jenderal Pol Drs. Idham Azis, M.SI mengeluarkan Maklumat Kapolri, Nomor : Mak/IV/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 & Tahun Baru 2021.
Berdasarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal & Tahun Baru tersebut, Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP. Reja A. Simanjuntak, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun secara konvoi, arak-arakan, pesta, perlombaan maupun kegiatan lainnya yang membuat orang banyak berkumpul.
Kapolres Bangkep juga meminta pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan petasan/mercon karena dapat membahayakan.
Kapolres Bangkep juga berharap agar kegiatan pergantian tahun dilakukan dengan melakukan ibadah ditempat ibadah masing-masing sebagai rasa syukur kita kepada Tuhan YME.
Semoga masyarakat dapat mematuhi Maklumat Kapolri untuk mencegah penularan Pandemi Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan kita semua.
Akhir kata Kapolres Bangkep mengucapkan kepada umat Kristiani di wilayah Polres Bangkep yang merayakan "Selamat menyambut hari Natal 25 Desember 2020. Semoga damai sejahtera menaungi kita semua dan tetap mematuhi Prokes," tutur AKBP. Reja A. SIK.*
Laporan : Yudi
Sumber : Bag humas polres Banggai


