TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Berkembang infornasi dikalangan masyarakat Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Sekretaris Desa (Sekdes) yang baru diangkat oleh Keuchik bernama Tarmizi Yonas diduga dapat surat panggilan resmi dari pihak Polsek Seunagan, benarkah, kebapa ya?
Keterangan berhasil dihimpun media Tribuananews.com dari sumber - sumber akurat dan terpercaya warga masyarakat Desa Kuta Sayeh tentang datangnya surat panggilan resmi dari Polsek Seunagan ditujukan kepada Tarmizi Yonas untuk hadir pada hari Jum'at tanggal 18 Desember 2020.
Salah seorang warga Desa Kuta Sayeh saat ditanyai awak media ini membenarkan bahwa dirinya melihat surat panggilan resmi kepada Tarmizi Yonas, dari Polsek Seunagan yang dibawa oleh mantan Sekdes bernama Amri.
"Tetapi saya tidak mengetahui isinya apa, dalam rangka apa panggilan tersebut, kabarnya hari Jum'at tanggal 18 Desember 2020. Lebih jelas isinya apa panggilan tersebut tanya saja langsung kepada Tarmizi Yonas", sebutnya, Jum'at (18/12).
Kapolsek Seunagan Iptu Nyak Banta, SH, MH saat dikonfirmasi media Tribuananews.com, Jum'at (18/12) membenarkan adanya surat panggilan dikirim kepada Sekdes baru Desa Kuta Sayeh atas nama Tarmizi Yonas atas dasar laporan dari warga Desa Kuta Sayeh.
"Panggilan tersebut untuk dimintai keterangan masih dalam rangka klarifikasi atas laporan warga Desa Kuta Sayeh, dan surat tersebut resmi dikeluarkan Polsek Seunagan sebagai surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan", jelas Kapolsek Iptu Nyak Banta, SH, MH diruang kerjanya.
Dan hari ini sesuai jadwal dalam surat panggilan kepada Tarmizi Yonas untuk klarifikasi laporan sudah dipenuhi olehnya hadir ke Mapolsek Seunagan.
"Tarmizi Yonas sudah hadir di Polsek dan sudah memberikan Klarifikasi dengan penyidik, untuk saat ini masih dalam status Klarifikasi", katanya.
Sementara Tarmizi Yonas saat dikinfirmasi pihak media ini, Sabtu (19/12) via pesan singkat telrpin selulernya tidak memberikan jawaban balasan apapun juga. Pihak media menunggu jawaban dari Tarmizi Yonas hingga 6 jam lamanya sebelum berita ini ditayangkan.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudun AP


