TRIBUANANEWS.COM | Lampura - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil meringkus pria berinisial US (36), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Timur Polres Lampung Utara.
Sebelumnya, Polisi terlebih dahulu telah menangkap rekan pelaku bernama Ansori, berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik Pindi (korban-red) dan proses hukumnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mengatakan telah menangkap pelaku US (36), warga Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Kamis (5/11/2020).
AKP Gigih menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap US atas dasar laporan Pindi bin Ali Isa (27), warga Kampung Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba dengan Laporan yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 182/ B/ VI/ 2019/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Timur tanggal 19 Juni 2019.
"Kejadian saat itu pada hari Rabu tanggal 19 juni 2019 sekira pukul 06.30 Wib, korban Pindi (karyawan PT Humas Jaya) bersama rekannya Budiman, ketika tiba di lokasi perkebunan nanas milik PT. Humas Jaya di Desa Bumi Harja Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura," jelas Kasat Reskrim AKP Gigih.
Pada saat itu, sambung AKP Gigih, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra X 125 warna hitam, dengan Nopol BE 8274 HN dipinggir jalan area perkebunan sekitar pukul 08.30 Wib.
Setengah jam setelahnya, rekan korban Budiman hendak mengambil air minum yang di taruh di sepeda motor, ternyata sepeda motor sudah raib dari lokasi parkir.
Kemudian, di jalan perbatasan Desa Bumi Harja Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara dengan Kampung Gunung Menanti, rekan korban Rahmat yang juga bekerja di PT Humas Jaya berjalan di belakang, dan melihat sepeda motor milik korban tersebut dikendarai oleh 2 orang laki-laki.
"Merasa curiga, kemudian Rahmat yang saat itu bersama Sarif mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku US (sebagai pengendara), yang ternyata di kenali saksi merupakan warga satu kampung dengannya. Namun, rekan pelaku bernama Ansori (yang di bonceng) berhasil lolos "ujar AKP Gigih menirukan saksi Rahmat.
Ditambahkannya, "saat pelaku US akan diamankan, lagi-lagi berhasil lolos dan melarikan diri, sehingga kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Abung Timur," ungkapnya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tekab 308 bersama Team Opsnal Polsek Abung Timur pada Kamis (5/11/2020) pukul 01.30 Wib berhasil meringkus pelaku US kediaman pribadinya, tepatnya di Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Kini pelaku US (residivis-red), karena pernah terlibat perkara yang sama (Curat) tahun 2015 di wilayah hukum Polres Tuba, telah di giring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum, dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Lampura


