TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sapi.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. mengatakan, buronan pelaku curat sapi ini ditangkap oleh petugas pada hari Selasa (03/11/2020), sekira pukul 18.30 Wib, di rumahnya yang berlokasi di Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kencana.
"Buronan pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SN alias BR (43), berprofesi petani, warga Dusun Bumi Mulyo, Desa Bumi Kecana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah," ujar AKBP Andy, Kamis (05/11/2020).
AKBP Andy menjelaskan, dalam melakukan tindak pidana curat sapi, pelaku SN als BR ini tidak sendirian, tetapi bersama dengan dua orang rekannya bernama Sabarno (39) dan Rakim (31). Yang mana dua rekan pelaku tersebut telah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut telah mencuri 5 ekor sapi milik korban Samsuri (52), berprofesi petani, warga Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, hari Jum'at (14/02/2020) sekira pukul 06.00 Wib.
"Adapun rincian dari 5 ekor sapi milik korban yaitu satu ekor sapi jantan, tiga ekor sapi induk betina (babon) dan satu ekor sapi betina anakan (pedet), yang mana sapi-sapi tersebut berada di kandang belakang rumah korban," jelas AKBP Andy.
Setelah korban mengetahui kalau 5 ekor sapi miliknya telah hilang, korban berusaha mencari dan berhasil menemukan satu ekor sapi betina anakan (pedet) di perkebunan plasma sawit dekat areal PT. BNIL, berjarak sekira 3 Km dari rumah korban.
Dimana pada saat ditemukan, posisi sapi tersebut dalam posisi tertidur di bawah pohon sawit. Akibatnya, korban mengalami kerugian empat ekor sapi yang ditaksir seharga Rp. 50 Juta.
Hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku mengambil sapi milik korban dengan cara membuka pintu kandang sapi saat korban sedang tertidur lelap, lalu melepas ikatan tali tambang dan menarik sapi-sapi tersebut ke perkebunan plasma sawit, kemudian dinaikkan ke dalam mobil truck.
Akibat perbuatannya, pelaku SN als BR ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tuba


