TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Lima orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Menggala berinisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20) dan AF (20), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H. mengatakan kelima warga binaan tersebut ditangkap oleh petugasnya hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di Kamar Blok C nomor 2, di dalam Rutan Kelas II B Menggala.
"Penangkapan terhadap kelima warga binaan tersebut berdasarkan informasi dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala, yang saat itu menerima sebuah paket berupa hand body merk citra. Setelah diperiksa ternyata didalamnya ditemukan dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu," ujar AKP Anton, Sabtu (14/11/2020).
Petugas yang mendapatkan informasi tentang penemuan paket berisi narkotika jenis sabu dari petugas piket jaga pintu utama Rutan Kelas II B Menggala, langsung bergerak cepat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah tiba di TKP, petugas langsung berkoordinasi dengan petugas jaga di Rutan Kelas II B Menggala, guna melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap warga binaan yang telah memesan narkotika jenis sabu.
"Selain berhasil menangkap lima orang warga binaan di dalam Kamar Blok C nomor 2, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram, botol hand body merk citra, dua bungkus plastik bening, Handphone (HP) merk Oppo warna biru, HP merk Nokia warna merah dan isolasi warna hitam," jelas AKP Anton.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kelima warga binaan tersebut, terungkap bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang di daerah Rawa Jitu via HP, dan uang untuk membeli barang tersebut merupakan hasil patungan dari mereka.
Saat ini, kelima warga binaan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang


