TRIBUANANEWS.COM | Siantar - Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Rabu (4/11/2020) pimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dari Bulan Agustus sampai Oktober 2020.
Pengungkapan kasus narkoba Polres Pematangsiantar dalam program 100 hari kerja Kapolres Pematangsiantar tercatat, jumlah LP 38 kasus dengan tahanan sebanyak 53 orang, 50 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Sedangkan jumlah barang bukti ganja 2.852,93 gram, sabu sebanyak 137,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 2 butir.
Adapun pengungkapan kasus peredaran narkoba dari Kecamatan Siantar Martoba sebanyak 10 kasus, Siantar Sitalasari sebanyak 3 kasus, Siantar Utara 4 kasus, Siantar Timur 6 kasus, Siantar Barat 9 kasus, Siantar Selatan 4 kasus dan Siantar Marihat 2 kasus.
Untuk menekan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar, Kapolres menyampaikan telah dibentuk beberapa Kampung Bersinar.
"Kampung bersinar ini akan kita bentuk di setiap Kecamatan dan Kelurahan, yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota, BNN, Universitas dan instasi terkait,” kata Kapolres.
Program pembentukan Kampung Bersinar ini adalah suatu bentuk keperdulian bersama untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.
"Semoga, dengan terbentuknya Kampung Bersinar ini peredaran narkoba dapat kita tekan," tandasnya.*
Laporan : Raiyan

