TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Kepolisian Sektor (Polsek) Lamala di bawah kepemimpinan AKP I Nyoman Dunia berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kali ini, personil Polsek Lamala menyisir sejumlah rumah warga yang berada di Kecamatan Masama, yang diduga mengedarkan miras. Tiga rumah menjadi target operasi (TO), Sabtu malam (7/11/2020).
Adapun rumah yang menjadi target Polisi, yakni milik DE (40), ditemukan delapan kantong cap tikus. Selanjutnya di rumah AH (38), Polisi mengamankan satu kantong cap tikus dan terakhir rumah milik DK (37) disita 20 kantong cap tikus.
"Total keseluruhan cap tikus yang disita dari tiga rumah warga sebanyak 29 kantong," ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Untuk memberikan efek jera, Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti minuman haram tersebut ke Mapolsek Lamala guna proses hukum.
"Dua pelaku diberi pembinaan. Sedangkan untuk pelaku DK kita proses hukum lebih lanjut," terang perwira tiga balak ini.
Razia pemberantasan miras di Kabupaten Banggai, khususnya di wilayah hukum Polsek Lamala masif dilakukan terutama selama proses tahapan Pilkada serentak.
"Kami akan berantas sumber-sumber yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan Kamtibmas, utamanya peredaran miras," tutur Akp I Nyoman Dunia.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Banggai

