• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawa Narkoba Ke Salah Satu Rumah Makan Pemuda Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    06/11/20, 13:13 WIB Last Updated 2020-11-06T06:14:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.


    Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H. mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugasnya hari Rabu (04/11/2020) sekira pukul 15.00 Wib, di salah satu Rumah Makan (RM) yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. 


    "Pelaku tersebut merupakan seorang pemuda berinisial DK (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sido Binangun SB IX, Simpang Randu, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah," ujar AKP Anton, Jum'at (06/11/2020).


    AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda ini berdasarkan informasi yang didapat oleh petugasnya, bahwa di sebuah RM yang berada di Simpang Penawar, Kampung Agung Dalam, sering dijadikan tempat bertransaksi Narkotika.



    Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi yang di maksud. Dan setelah tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DK, lalu dilakukan penggeledahan badan.


    "Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.09 gram, tiga buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet berbentuk L, kotak rokok merk INA BOLD warna hitam, timah rokok berwarna kuning, plastik berwarna merah dan kemeja panjang berwarna biru muda," jelasnya.


    Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Tuba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan