TRIBUANANEWS.COM | Tubaba - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang beralamat di Jalan 2 Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jum'at (23/10/2020).
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Rahmin, S.H. mengatakan, anggota Reskrim Polsek TBT berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor yang bernama FP (31) pada hari Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
Pada hari Selasa, anggota Polsek TBT menerima laporan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya, yaitu di seputaran Tiyuh Pulung Kencana RK 4 Kecamatan TBT Kabupaten Tubaba.
Terkait kejadian tersebut, kepada Polisi pelapor menceritakan kronologis kejadiannya, ini berawal saat pelapor pulang dari mengantarkan Bimbel ke Simpang PU, kemudian pelapor duduk-duduk di dalam ruang tengah sambil membaca buku. Setelah itu korban tertidur d kursi ruang tengah.
"Sekira pukul 14.30 Wib, istri pelapor menghubungi suaminya (pelapor-red) untuk menjemput anaknya dari Bimbel, kemudian pelapor melihat sepeda motor diparkiran sudah tidak ada, lalu pelapor melihat CCTV. Setelah dilihat, ternyata sepeda motor miliknya telah dicuri orang, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Tulang Bawang Tengah," ungkap Kompol Rahmin.
Masih kata Kompol Rahmin, "setelah mendapat laporan tersebut, saya langsung memimpin penangkapan. Akhirnya terduga pelaku FP (31) kami tangkap saat sedang berada di dalam gubuk di Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pagubuan Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya kembali.
Namun dalam penangkapan, kata Kompol Rahmin, bahwa seseorang yang diduga rekan terduga pelaku berinisial G berhasil melarikan diri, dan masih dalam proses pencarian.
"Terduga pelaku pencurian motor terkena ancaman Pasal 363 Ayat 1 dan 4 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.*
Sumber : Juliyanto
Sumber : Humas Polres Tubaba

