• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat

    30/10/20, 13:49 WIB Last Updated 2020-10-30T06:50:13Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara -Terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin dini hari (11/9/2020) sekira pukul 03.00 Wib, dengan korban Suwadi (46) Sekretaris Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat takluk di tangan Tekab 308.


    Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan pada Kamis (30/10/2020) pukul 00.30 Wib.


    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. menyampaikan, bahwa terduga pelaku Taufik (25) warga Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara tersebut berhasil di tangkap Kanit Reskrim Polsek Pakuon Ratu Aipda Rudolf dan team di wilayah hukumnya.


    Kemudian, kami langsung menghubungi Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/194/B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan Tanggal 15 September 2020," ujar Kasat Reskrim, Jumat (30/10/2020).




    Diterangkan kembali oleh AKP Gigih terkait kronologis kejadian, setelah korban (Suwadi-red) bangun pagi hari, melihat jendela samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan terlihat akibat dicongkel paksa.


    Kemudian korban memeriksa barang-barang berupa, satu unit HP merk Xiaomi 4A, satu unit Laptop Merk Asus warna Hitam (inventaris Desa), satu Unit Laptop merk Asus Warna Putih telah raib di gondol pelaku, sehingga di taksir kerugian seluruhnya Rp. 8.000.000,-.


    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara berikut dengan barang bukti, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan.


    "Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terlibat kejadian Curat di TKP Bukit Kemuning tanggal 19 Agustus 2020 dan Curat di TKP Desa Napal Belah Kecamatan Abung Tinggi bersama rekannya Andika yang sudah diamankan terlebih dahulu," Jelasnya.


    Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Lampung Utara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan