TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di rumah Aryono (44) warga RT 001/ 007 Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Senin 5 Oktober 2020 lalu, dengan kerugian berupa satu unit HP merk VIVO Type Y91C Sunset Red dan uang sebesar Rp. 170.000.
Kasus yang terjadi 3 Minggu yang lalu itupun berhasil di ungkap Team Opsnal Polsek Sungkai Utara pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, sesuai dengan bukti Laporan Korban LP/ B/ 551/ X/ 2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk Utara tanggal 11 Oktober 2020.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H. menerangkan, bahwa kejadian curat dengan cara mencongkel pintu jendela kamar dan selanjutnya mengambil barang milik korban tersebut, berhasil diamankan.
"RUS (36), warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, saat ini di duga kuat sebagai pelaku," ungkap Kapolsek Sungkai Utara.
Melalui serangkaian penyelidikan, RUS dapat di tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, tepatnya di Bedeng 5 Dusun Beringin Trimurejo Kabupaten Lampung Tengah, berikut dengan barang bukti.
"Kini, terduga RUS telah kita amankan di Mapolsek, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancamannya 7 tahun kurungan," pungkas Iptu Majid.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Lampung Utara


