TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Seorang pria berinisial AI (33), warga Jalan IV, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
"Pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika ini, ditangkap oleh petugas kami hari Selasa (27/10/2020), sekira pukul 13.00 Wib di pinggir Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H., Rabu (28/10/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya, bahwa di Jalan III, Kelurahan Ujung Gunung Ilir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Dikatakannya, saat petugas tiba di tempat tersebut, tampak ada seorang pria yang sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dengan sigap petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.
"Hasilnya, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip kosong ukuran kecil, Handphone (HP) merk Mito warna hitam merah dan uang tunai sebanyak Rp. 250 Ribu," ungkap AKP Anton.
Saat ini, menurutnya, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang


