TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan berupa penegakkan hukum (gakkum) terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Ipran, S.H. mengatakan, gakkum terhadap kendaraan ODOL tersebut berlangsung pada Kamis (22/10/2020) sekira pukul 10.30 Wib, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Kemarin, saya bersama dengan enam personel Satlantas melakukan gakkum terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung. Hasilnya, sebanyak empat unit kendaraan ODOL yang terjaring dalam kegiatan ini," ujar Iptu Ipran, Jum'at (23/10/2020).
Iptu Ipran juga menjelaskan, bahwa empat unit kendaraan ODOL tersebut, oleh petugas langsung diberikan tindakan berupa tilang di tempat.
Hal ini pihaknya lakukan guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih. Sebab, menurut Iptu Ipran, mereka ini hanya mengejar setoran semata dan tidak menghiraukan keselamatan pengendara lainnya.
"Kegiatan gakkum terhadap kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, sebagai bentuk nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang," tutup Kasat Lantas.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tulang Bawang


