TRIBUANANEWS.COM | Bangkep - Miras akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat yang ada di Salakan, Kabupaten Bangkep. Untuk itu Kepolisian Tinangkung, sebagai Polsek yang berada di Ibukota Banggai Kepulauan, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD), Selasa (20/10/2020).
Hasilnya, sekelompok remaja berjumlah 6 (enam) orang tertangkap sedang mengkonsumsi minuman keras cap tikus dan menghirup lem fox di Pantai Indah Salakan (PIS).
Menurut keterangan dari pihak Polsek Tinangkung, bahwa 3 ( tiga ) remaja yang di tangkap saat itu sedang mengkonsumsi miras cap tikus, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya sedang hirup lem fox.
"Mereka mengkonsumsinya supaya bisa mabuk," ujar Kapolsek Tinangkung Ipda Andi Harmansyah kepada awak media, Rabu (21/10/2020).
Kapolsek kembali menjelaskan, saat ini keenam remaja tersebut bersama 2 kaleng lem fox, 2 kantong lem fox, 1 botol aqua besar (1200 ml) isi cap tikus dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tinangkung untuk di bina.
"Saat ini kami sedang gencar-gencarnya basmi minuman keras, karena dari minuman keras ini banyak kenakalan atau kejahatan yang terjadi," jelas Ipda Andi Harmansyah.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Bangkep


