TRIBUANANEWS.COM | Bangkep - Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) yang tergabung dalam Satgas Penerapan dan Penegakan Hukum Kabupaten Bangkep gencar melakukan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 20.30 Wita, Satgas penerapan dan penegakan hukum Kabupaten Bangkep melakukan Operasi Yustisi penindakan hukum Prokes Covid-19, sesuai Peraturan Bupati Bangkep Nomor 23 tahun 2020 di beberapa tempat hiburan dan juga Cafe di Salakan.
Cafe-cafe yang menjadi sasaran Operasi Yustisi tersebut yaitu Cafe Tanah Merah yang beralamat di Bukit Trikora Salakan dan Cafe Bosca yang beralamat di Bosca.
Dalam operasi tersebut terjaring jumlah pelanggar 6 orang. Dari semua pelanggar Prokes yang terjaring semuanya tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Kapolres Bangkep menjelaskan, dengan kegiatan Operasi Yustisi tersebut, diharapkan bisa meminimalisir pelanggar Prokes. Himbauan dan sosialiasi sudah beberapa kali dilakukan oleh Polres Bangkep maupun Pemda Bangkep, untuk selalu patuh pada program 3M (memakai masker,mencuci tangan , menjaga jarak saat berkerumun ) agar masyarakat tercegah dari penularan Covid-19.
"Tujuannya adalah, agar Kabupaten Bangkep ini masih tetap berada dalam zona hijau. Dimana sudah banyak contoh daerah yang sudah masuk Zona merah," ungkapnya.
AKBP Reja juga sering menginstruksikan kepada semua jajaran, sebelum dan saat melaksanakan tugas tetap menerapkan Prokes, karena keluarga sedang menunggu di rumah.*
Laporan : Yudi
Sumber : Humas Polres Bangkep

