• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polsek Rawa Pitu

    13/10/20, 11:36 WIB Last Updated 2020-10-13T04:37:21Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Pitu berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah seorang kakek berusia 84 tahun. 


    Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K. mengatakan, pelaku ditangkap oleh personel Polsek Rawa Pitu pada hari Senin (12/10/2020) sekira pukul 16.00 Wib, saat bersembunyi di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.


    "Pelaku curat yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MF (17), berstatus pengangguran, warga Kampung Mulyo Dadi, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKBP Andy, Selasa (13/10/2020).




    Kapolres menjelaskan, pelaku MF ini telah melakukan aksi curat, hari Sabtu (26/09/2020), sekira pukul 23.00 Wib, di rumah Ponijan (korban-red) berprofesi petani, yang juga tinggal satu kampung dengan pelaku di Kampung Mulyo Dadi.


    "Pelaku MF masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari anyaman bambu, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 11 Juta yang di simpan di bawah kasur tempat tidurnya," jelas AKBP Andy


    Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor Honda GLM II warna hitam dengan Plat Nopol B 6048 XF dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12.


    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu, dan akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Tulang Bawang

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan