TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) Singapura di Jalan Kuala Tanjung Lingkungan VI Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H. kepada awak media ini pada hari Senin (26/10/2020).
"Kita akan kejar terus bandar-bandar judi togel ini. Hari ini ada seorang pelaku yang kita amankan, laki-laki bernama Andreas Alexius Tamba alias Andre Tamba (21) warga setempat," ucap Kapolsek Perdagangan.
Adapun barang bukti yang juga diamankan berupa dua puluh enam lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan nomor pasangan togel pembeli dan uang pasangan taruhan pemasang sebesar Seratus Sepuluh ribu rupiah beserta satu unit sepeda motor.
"Penangkapan itu berawal pada saat personil kami mendapat informasi, bahwa sedang berlangsung perjudian togel di daerah tersebut, yang memang cukup membuat warga resah dengan maraknya kasus seperti itu, khususnya judi togel," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek, pihaknyapun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkapnya, yang memang pada saat itu tersangka sedang berada di TKP.
"Setelah kita amankan berikut dengan barang bukti yang ada, tersangka pada hari itu juga langsung di bawa ke Mapolsek Perdagangan," pungkasnya.*
Laporan : Boy F Pandiangan


