TRUBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Seorang pria berinisial AI (27), warga Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian dari Sektor Penawartama.
"Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini, kita tangkap hari Rabu (21/10/2020), sekira 09.15 Wib pagi tadi di sebuah warung soto yang ada di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Wira Agung Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, S.H.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal saat petugas sedang melaksanakan Operasi Yustisi, dengan sasaran warga yang tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.
Sedangkan, untuk pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Penawartama tepatnya di Kampung Wira Agung Sari. Pada saat itu petugas melihat seorang pria dengan garak gerik mencurigakan sedang makan soto di sebuah warung.
"Petugas kami lalu menghampiri pria tersebut, lalu dilakukan penggeledahan badan dan barang yang dibawanya. Saat digeledah di sebuah tas kecil selempang warna hitam milik pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa sebuah senjata api (senpi) ilegal jenis revolver, warna silver yang di dalam silindernya terdapat tiga butir amunisi aktif call 5,56 mm," ungkap Iptu Timur.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita BB lainnya dari dalam tas yang dibawa oleh pria tersebut, yakni berupa timbangan digital, 18 buah plastik klip bening kosong, satu buah plastik klip bening berisi sisa serpihan Narkotika jenis sabu, pipet berbentuk sekop warna merah putih dan uang tunai sebanyak Rp. 755 ribu.
"Menurut pengakuan dari pelaku ini saat diinterogasi oleh petugas kami di lokasi penangkapan, bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis sabu," tambah Iptu Timur.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tuba


