• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

    03/10/20, 09:23 WIB Last Updated 2020-10-03T02:37:18Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (14) akhirnya di ciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (02/10/2020).



    Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang ulang sejak tahun 2016  hingga sekarang.

     

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, bahwa peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.


    Diterangkan AKP Gigih, terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibunya (SUS) pada kamis 24/9/2020.


    Lanjut Gigih, kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib, ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, "kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh", sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa "kakak" (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli)," ujarnya.


    Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock , perih bercampur marah dan pergi dari rumah.


    Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020,  (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (pelaku-red).

     

    Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada hari jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian langsung di bawa ke Mapolres Lampung Utara.

     

    Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa  aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya, tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.


    Kini, pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


    Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara," tegas AKP Gigih.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Lampung Utara

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan