TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait kedatangan 38 TKA asal Cina yang akan dipekerjakan pada PLTU 3-4 Nagan Raya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya Muhammad Zubir, S.H., meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk mengusir 38 TKA asal Cina tersebut.
Berdasarkan keterangan, ke 38 TKA asal Cina tersebut diproyeksikan akan dipekerjakan pada PLTU 3-4 Nagan Raya, namun mereka menggunakan Visa Wisata.
"Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 1 Ayat (1). Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa, dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia," katanya.
Sedangkan pasal 17 Ayat (1) itu berbunyi, Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Visa Tinggal Terbatas (Vitas) untuk bekerja. Sementara para TKA asal Cina tersebut hanya memegang Visa Wisata Bukan Visa Kerja.
"Kami juga meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk dapat menegur Bupati Nagan Raya yang sudah dua kali melakukan kesalahan alias blunder terkait kedatangan TKA Cina. Seharusnya Bupati Nagan Raya memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kondisi seperti ini , dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh. Ini justru terulang lagi kejadian yang sama, ada apa ini?," kata Zubir melalui pers rilisnya kepada media, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, "kita mempertanyakan, dimana posisi TKA Cina itu sekarang?, jangan sampai Pemkab Nagan Raya menyembunyikan informasi masalah ini dari Masyarakat," ungkapnya.
Selanjutnya kita meminta, agar Pemerintah Aceh menegur keras dan mengevaluasi kembali PT. Meulaboh Power Generation, yang sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA China yang tidak memiliki dokumen lengkap," harapnya kepada Plt Gubernur Aceh.
Di akhir rilisnya ia juga berharap, kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, karena kondisi seperti ini sangat merugikan Pemerintah Aceh khususnya Masyarakat Nagan Raya.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Yara Nara

