masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Langkat - Untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, Kepolisian Polsek Kuala bersama Camat Kuala serta personil Koramil 04 Kuala melakukan giat Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Kuala di simpang Blankahan jalan Gajah Mada kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Sumatera Utara Senin, 28/09/2020 pagi pukul 09.00 wib.
AKP. Bevan Rega Utama, SIK di sela kegiatan mengatakan giat operasi yustisi dilakukan untuk mendisiplinkan kepatuhan terhadap warga baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil serta masyarakat pejalan kaki agar selalu menjaga kebersihan, memakai masker saat bepergian dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Bevan juga mengharapkan kepada warga supaya mematuhi peraturan terhadap Inpres No. 6 Thn 2020 tentang Protokol kesehatan Covid 19.
"Bagi warga yang tidak memakai masker kita beri tindakan fisik(push up) sebanyak 4 kali, semua ini kita lakukan supaya ada efek jera bagi warga dan bila berpergian selalu memakai masker," jelasnya.
Turut serta dalam pendisiplinan tersebut ,Kapolsek Kuala AKP Bevan Rega Utama SIK,
Wakapolsek Kuala Iptu R. Ginting,
Mewakili Danramil Kuala Sertu Safrin,
Mewakili Camat Kuala Kasie Trantib Melinda,
Personil Polsek Kuala, Personil Koramil 04 Kuala, ASN Kecamatan Kuala
Camat Kuala Imanta PA, SE ditempat terpisah kepada wartawan menjelaskan bahwa kegiatan yustisi razia masker ini untuk mencegah penyebaran virus Covid -19
di Kecamatan Kuala Khususnya dan Kabupaten Langkat pada umumnya.
Mari kita selalu patuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, sering mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.
Liputan: Dian


