TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Seorang pemuda bernama Wahyu Ramadhan (28) menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah jambu (pink) milik Muhammad Syafi’i, yang memanfaatkan kelengahan korban pada Sabtu (22/8/2020) pukul 07.00 WIB.
Pelaku mulai beraksi saat korban memarkirkan kendaraannya di depan sebuah Masjid Husnul Khotimah (tempat kejadian), Jalan Samari II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, dan kunci kontak masih menempel di kendaraan. Setelah di tinggal kerja oleh korban, kemudian pukul 10.00 Wib korban ingin pulang, ternyata kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat.
Setelah mengetahui kehilangan, korban lantas melaporkan hal itu ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) guna mendapat penanganan lebih lanjut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (10/9/2020) pukul 21.00 Wib di sebuah warung depan SMKN 2 Arsel, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng," jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah diamankan, sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang bernama Yusuf, yang berlokasi di daerah Sampit dengan perantara rekannya bernama Arif Hartono.
"Pelaku lainnya sudah kami amankan dan mintai keterangan secara intensif. Dan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 4.000.000,-,” imbuh Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun.*
Laporan : Rahmat
Sumber : Humas Polres Kobar

