masukkan iklan disini
Ketua KPU Kabupaten Tapsel Panataran Simanjuntak melalui Komisioner Efendi Rambe, Zulhajji Siregar, Kemri Syafi'i Nasution dan Sawaluddin Lubis, ketika di konfirmasi dikantornya, Senin (21/9) mengatakan, pelaksanaan penempelan DPS ini tujuannya adalah, agar masyarakat tahu dan bisa mengecek langsung pada pengumuman tersebut, sehingga dapat diketahui apakah masyarakat sudah betul-betul terdaftar dalam DPS atau belum.
“Jika belum masuk DPS, maka masyarakat harus melaporkan atau berkoordinasi dengan PPS di masing-masing Desa/Kelurahan. Untuk batas waktu Pengumuman DPS dan Tanggapan masyarakat hingga Tanggal 28 September 2020,” Ujarnya.
Lebih lanjut mereka menerangkan, setelah ada laporan dan tanggapan dari masyarakat, selanjutnya ada tahap perbaikan DPS.
“Jadwal tahapan mulai dari tanggal 29 September sampai tanggal 3 Oktober 2020. Kemudian, pada tanggal 4 hingga tanggal 6 Oktober 2020, dilakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Desa yang disampaikan kepada PPK,” Imbuhnya.
Mereka berharap, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk mengecek, apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Sementara.
“Jika belum terdaftar, masyarakat dapat menghubungi PPS di Desa masing-masing” Kata anggota KPU tersebut.
Terakhir, mereka menyampaikan kepada semua unsur yang terlibat dalam pemilihan serentak tahun 2020, agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan jumlah pemilih sementara untuk Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020, perempuan sebanyak 103.931 jiwa, dan laki-laki 102.142 jiwa, dengan jumlah total 206.073 jiwa.*
Laporan : Ibnu Saad



