masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM|Tapanuli Selatan - Dalam rangka menjelang memasuki tahapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2020, KPU Tapsel menggelar konfrensi pers bersama rekan media diruang media center KPU Tapsel Desa Situmba Kecamatan Sipirok, Kamis, (3/9/2020).
Dalam konfrensi pers dihadiri 3 komesioner KPU Tapsel, Komisioner KPU Divisi Teknis Syawaluddin Lubis, Komisioner KPU Divisi Program dan Data Efendi Rambe dan Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas Zulhajji Siregar.
Pada kesempatan itu Plh Ketua Kpu Tapsel, Efendi Rambe menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi kepada teman-teman wartawan terkait pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2020.
“Kami berharap informasi yang kami sampaikan ini dapat dipublikasikan oleh teman-teman media sehingga bisa diketahui oleh partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calonnya,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Syawaluddin Lubis KPU Tapsel memaparkan sejumlah poin terkait tahap pencalonan, sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 5 tahun 2000 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020. Hari pertama dan hari kedua sampai pukul 16.00 Wib sedangkan hari ketiga hingga pukul 24.00 Wib. Bertempat di kantor KPU Kabupaten Tapsel Desa Situmba Kecamatan Sipirok.
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon wajib dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, jika berhalangan wajib mensertakan surat keterangan dari intansi yang berwenang.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Tapsel juga menjelaskan terkait syarat pencalonan yang diserahkan saat pendaftaran. Pertama, Formulir model B-KWK, surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dengan partai politik/gabungan partai politik. Sepakat mendaftarakan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.
Model B1-KWK Parpol keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati, Pada kesempatan itu pula, KPU juga menjelaskan syarat calon yang diserahkan, yaitu, model BB.1-KWK, model BB.2-KWK dan model BB.3-KWK.
KPU Tapsel juga menerangkan bahwa tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran pasangan calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid -19. Partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Tapsel untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
Dan dalam pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dihadiri oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, ketua dan sekretaris partai politik dan gabungan partai politik pengusul, satu orang tim kampanye paslon.
KPU Tapsel melakukan siaran langsung atau live streaming sehingga masyarakat dapat menyaksikannya. Sementara ditambahkan Divisi SDM dan Parmas Zulhajji Siregar, Menurutnya, “syarat calon itu dalam aturannya harus dilakukan proses perbaikan dalam masa-masa perbaikan pada waktu yang ditentukan, Sedangkan syarat pencalonan, itu mutlak dilakukan verifikasi pada hari itu di saat itu juga," jelasnya.*
Laporan : Ibnu Saad



