masukkan iklan disini
"Bahwa insiden tersebut telah mencederai UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 yang bunyinya sudah jelas. Bahwa tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak Pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi (pasal 4 ayat 3 ) adalah sikap melawan hukum," jelasnya.
Saat awak media beritacakrawala di lokasi ingin mengambil liputan, sempat tidak di perbolehkan entah kenapa kok sampai begitu. Apakah ada maksud di dalam Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di acara HUT Polwan ke 72 Tahun ini?," tambahnya.
Ia juga menambahkan, semestinya, Hari Polwan ke 72 Tahun tersebut perlu di publikasikan, agar masyarakat mengetahui. Akan tetapi, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak malah tidak mem perbolehkan untuk di publikasikan.
"Sampai berita ini diturunkan, kami masih mencari informasi, terkait insiden tersebut. Dan akan meminta keterangan dari pihak Polres Tanjung Perak Surabaya," pungkasnya.*
Laporan : Elman - tim
Sumber : FPII Jatim


