• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Hari Operasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020, Polres Simalungun Tindak 1000 Pelanggar

    15/09/20, 17:29 WIB Last Updated 2020-09-15T10:30:08Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Simalungun - Operasi Yustisi Covid-19 tahun 2020 yang resmi digelar secara serentak dijajaran Kepolisian Republik Indonesia sudah berjalan selama dua hari. Sampai dengan hari ini, Polres Simalungun sudah menidak masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan, Selasa (15/092020). 


    Oprasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Inpres No.06 tahun 2020 serta mensosialisasikan Peraturan Bupati Simalungun No. 26 tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun. 


    Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker di kehidupan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 


    Sedangkan sasaran Oprasi Yustisi Covid 19 ini adalah masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker, dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Simalungun. 




    Kali ini, Polres Simalungun kembali melibatkan unsur TNI-Polri yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun.


    Terkait hal itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K. menyampaikan, dalam penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat.


    "Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020," terang AKBP Agus Waluyo. 


    Selain itu, Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Suryanto, S.T., S.H., M.H. juga menerangkan, bahwa Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Simalungun telah menindak sebanyak 1000 (seribu) masyarakat serta pelaku usaha, yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan.




    "Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikirim dari Kapolsek-Kapolsek sejajaran Polres Simalungun yang saya terima," terang Kabag Ops.


    Dijelaskannya, dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi ini, diharapkan penyebaran dan cluster baru Covid-19 dapat ditekan, untuk waktu pelaksanaan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi. 


    "Kita juga menyampaikan sosialisasi Peraturan Kabubaten Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Simalungun, seperti Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makannya, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunakan masker terlebih dahulu," jelasnya. 


    Semoga, dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," harapnya.*


    Laporan : Boy F Pandiangan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan