TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin Apresiasi terhadap kebijakan ditempuh Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, SE surati Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait perizinan kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya asal Cina untuk bekerja di Nagan Raya.
Nasruddin mengatakan sikap dan kebijakan Bupati tersebut atas dasar aspirasi masyarakat Nagan Raya terkait Ketenaga kerjaan berdasarkan Undang - undang Penanaman Modal serta turunannya Qanun Aceh tentang Penanaman Modal di Aceh.
"Saya sangat apresiasi atas hal tersebut, artinya Bupati responsif terhadap aspirasi rakyat yang memilihnya menjadi pemimpin publik di Nagan Raya. Sikap dan responsif Bupati akan dijadikan pertimbangan khusus pihak pemerintah pusat mengingat hak otonomi secara khusus dimiliki pemerintah Aceh", kata Nasruddin.
Kata Nasruddin, meskipun kewenangan Ketenaga kerjaan asing merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh, tetapi Bupati memiliki hak untuk memperjuangkan kearifan lokal rakyatnya sesuau Qanun Aceh tentang Penanaman Modal.
"Saya berharap Bupati HM Jamin Idham senantiasa tetap responsif atas kepentingan rakyat Nagan Raya, dimana menyangkut lapangan kerja bagi rakyat harus prioritas karena hal tersebut penunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya", harap Nasruddin.*
Editor : Syahrudin AP

