• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tergabung Dalam Satgas Intelijen dan Satgas Bantuan Pamtas RI-RDTL, 32 Prajurit Kembali ke Home Base

    13/08/20, 17:32 WIB Last Updated 2020-08-13T10:35:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Denpasar - Mengakhiri masa penugasan pengamanan perbatasan RI-RDTL yang diemban selama kurang lebih 12 bulan, sebanyak 32 orang Prajurit Kodam IX/Udayana yang tergabung dalam Satgas Intelijen dan Satgas Bantuan tiba di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa Denpasar, dengan menggunakan Kapal KRI Teluk Lampung-540.


    Demikian disampaikan Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., dalam rilis tertulisnya, pada Kamis (13/8) terkait kedatangan para Prajurit Satgas Intelijen dan Satgas Bantuan yang telah purna tugas dalam pengamanan perbatasan RI-RDTL.


    Penyambutan yang dipimpin oleh Waasops Kasdam IX/Udayana Letkol Inf Komang Agus, M.P., tersebut, bertujuan untuk melaksanakan pengecekan personel maupun materiil yang digunakan selama melaksanakan penugasan.



    Selanjutnya para Prajurit tersebut akan menjalani serangkaian pengecekan kesehatan sesuai prosedur terkait masih adanya wabah pandemic Covid-19, yang akan dilaksanakan di Kompi A Yonif Raider 900/SBW, kemudian baru akan kembali ke kesatuan masing-masing yakni di Pendam IX/Udayana Infolahtadam IX/Udayana Hubdam IX/Udayana,Sandidam IX/Udayana dan Deninteldam IX/Udayana.



    “Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan untuk meyakinkan bahwa para Prajurit tersebut betul-betul sehat dan aman jika beraktifitas kembali untuk melaksanakan tugas di satuannya serta aman juga berkumpul lagi dengan keluarga, karena sampai saat ini pandemi Covid-19 masih terus terjadi”, tegas Kapendam.



    Perlu disampaikan kembali, bahwa tugas pengamanan darat yang tergelar di wilayah perbatasan RI-RDTL merupakan salah satu tugas pokok TNI untuk melaksanakan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, "Tutup Kapendam.


    Laporan : Arifin/Agung DP.

    Sumber  : Kapendam IX/Udayana.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan