• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Kobar Sita 20 Paket Sabu Siap Edar di Sungai Pakit

    30/08/20, 20:26 WIB Last Updated 2020-08-30T13:27:47Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Kobar - Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu-sabu saat penggrebekan sebuah bengkel di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar.


    Pelaku berinisial MU berusia 43 tahun diduga sebagai pengedar. Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan lima buah plastik klip kosong, satu buah tas kecil dan gawai atau Handphone merk Nokia warna putih.


    Saat dikonfirmasi pada Minggu (30/8/2020) siang, Kasatnarkoba Iptu M. Nasir menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kepolisian, terkait adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.




    Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun MU mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet di halaman rumahnya.


    "Terhadap pelaku kami jerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 20 milyar," jelasnya. 


    Berdasarkan informasi yang di dapat, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kobar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*


    Laporan : Rahmat

    Editor     : Hendra

    Sumber  : Humas Polres Kobar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan