• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus IRT Pengangkut Miras Cap Tikus Disidangkan, Hakim Memvonis Bersalah

    12/08/20, 22:25 WIB Last Updated 2020-08-12T15:25:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai - Kepolisian Sektor Bunta menyidangkan seorang IRT berinisial IME (39) warga Kecamatan Batui, di Pengadilan Negeri Luwuk, Rabu (12/8/2020).

    Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, SH, MH, mengungkapkan, dalam sidang Tipiring tersebut terdakwa divonis hakim bersalah karena terbukti mengangkut miras jenis cap tikus.

    “Hakim menjatuhkankan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 hari hari subsider denda Rp. 7 juta,” ungkap Iptu Nanang Afrioko.

    Mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih memproduksi maupun menjual miras.

    “Terdakwa menjalani putusannya dengan membayar denda Rp. 7 juta. Semoga dengan begini bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa, sehingga tidak lagi mengalgi perbuatannya,” harap perwira dua balak ini.

    Sebelumnya, Polsek Bunta mengamankan mobil milik pelaku karena mengakut miras jenis cap tikus sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta pada Senin (3/8) sekitar pukul 16.00 Wita.*

    Laporan : Yudi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan