• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bupati Atam Serahkan RU Simbolis Kepada Kalapas Kelas II B Kualasimpang Dalam Anjangsana Rutin HUT-RI

    18/08/20, 02:00 WIB Last Updated 2020-08-17T19:02:33Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    Penyerahan Dokumen Administratif Remisi Umum (RU) oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn kepada Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang Davi Bartian, Bc. Ip, S. Sos, MM secara simbolis


    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang (Atam) H. Mursil, SH., M.Kn bersama segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beranjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang guna menyerahkan Remisi Umum (RU) secara simbolis kepada Ka. Lapas.


    Kegiatan tersebut dilakukan sebagai agenda rutin setiap tahunnya dalam serangkaian kegiatan peringatan HUT -RI yakni Hari Proklamasi Kemerdekaan setiap Tanggal 17 Agustus.


    Di Lapas, Bupati Atam Mursil beserta Unsur Forkopimda turut mendampingi Ka. Lapas Kelas II B Kualasimpang Davi Bartian, Bc. IP, S.Sos, MM mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly disaksikan serentak secara virtual oleh seluruh Kalapas Kabupaten/Kota di Indonesia.


    Usai mengikuti Vidcon tersebut, Kalapas Kelas II B Kualasimpang Davi Bartian mengadakan Konferensi Pers terkait pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Permasyarakatn (WBP) sebanyak 241orang diserahkan secara simbolis kepada 6 (enam) WBP.


    Secara teknis, pemberian dokumen administratif remisi diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn yang ditunjuk Negara untuk memberikan pengurangan masa hukuman kepada para WBP yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan berlaku.


    "Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)", kata Bupati Mursil kepada media melalui pers rilisnya, Senin (17/8).


    Dalam Konferensi Pers Davi Bartian menyampaikan, pemberian remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. 


    "Pemberian remisi juga sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Warga Binaan. Dalam hal ini, WBP juga dibekali dengan keterampilan agar setelah bebas nantinya mereka dapat mandiri dengan keterampilan yang didapat", jelas Ka. Lapas.


    Mengawali acara kunjungan tadi, Bupati Mursil beserta rombongan dijamu dengan makan siang bersama dan setelahnya melaksanakan shalat Dzuhur berjama’ah. Kemudian sebelum memasuki Aula Serba Guna Lapas II b Kualasimpang, Bupati Aceh Tamiang beserta Unsur Forkopimda didampingi Kepala Lapas melihat langsung aktivitas warga binaan yang diberdaya pada kegiatan keterampilan.


    Pada kesempatan ini, Bupati Mursil menyerahkan bantuan kepada Kalapas berupa kipas angin dan tong sampah untuk keperluan Lapas.


    Usai beramah-tamah dengan seluruh aparatur Lapas dan warga binaan, Bupati mengakhiri rangkaian anjangsana di sana. 


    Selain Unsur Forkopimda, ikut serta dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Aceh Tamiang AKBP Trisna Sapariandi, SH, Kadis Pangan, Kelautan dan Perikanan Safuan, SP, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita, S.STP, M.Si, dan Datok Penghulu Kampung dalam Riza Zahari.*


    Editor    : Syahrudin AP




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan