masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan, pembayaran terhitung mulai bulan Juli sampai dengan September 2020, dengan nominal Rp. 300.00/ bulan.
Demikian dikatakan Camat Marancar, H. Supri Siregar, S. Sos kepada awak media ini Selasa, (18/8) diruang kerjanya. Dikatakannya, pembayarannya akan direalisasikan kepada masyarakat yang akan menerimanya dalam waktu dekat, karena anggarannya sudah ada direkening Desa, ucapnya.
Dijelaskan, dengan perpanjangan masa penyaluran tersebut maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM, dengan rincian 3 bulan telah direalisasikan yang jumlahnya setiap KPM menerima Rp. 600.000/ bulan.
Dasar pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Supri berharap kepada Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Marancar agar dapat merealisasikannya sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jangan gara gara bantuan lansung tunai ini menjadi perpecahan dimasyarakat, dan pandai pandailah bersosialisasi kepada masyarakat, karena tidak semuanya masyarakat mendapat bantuan ini karena sudah ada aturannya, "sebut Supri.*
Laporan : Ibnu Saad



