• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akhirnya, Gilang Bungkus Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas

    08/08/20, 00:26 WIB Last Updated 2020-08-07T17:26:34Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Foto : Terduga pelaku

    TRIBUANANEWS.COM | Palangka Raya - Pelarian terduga pelaku fetish pocong bungkus, berinisial 'GANP alias Gilang Bungkus (20) akhirnya terhenti di Kota Kuala Kapuas Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Pemuda warga Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kec. Bataguh Kab. Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap tim gabungan Polrestabes Surabaya bersama Satuan Reskrim Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, Kamis (6/8/2020) sore kemarin.

    Hal tersebut dibenarkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8/2020) siang.

    "Iya benar. Gilang ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dengan Satreskrim Polres Kapuas," jelas Hendra.

    Kasus yang menghebohkan jagat tersebut, berawal saat pelaku menyuruh korbannya tidur terlentang dengan badan dibungkus dengan kain jarik dengan dalih sedang melakukan riset atau penelitian di kampusnya.

    Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa di Surabaya, tim gabungan langsung membawa Gilang ke RSUD Kapuas untuk dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.

    "Saat ini pelaku sudah dibawah oleh penyidik Polrestabes ke Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.*

    Laporan : Rahmat 
    Sumber : Humas Polda Kalteng
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan