• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Wujud Dukungan, Humas Polres Gowa Release Aturan Sesuai Perwali No. 36 Tahun 2020

    13/07/20, 10:19 WIB Last Updated 2020-07-13T03:19:00Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Gowa-
    Sebagai tindak lanjut dukungan terhadap Perwali nomor 36 tahun 2020, Humas Polres Gowa merilis kategori yang diperbolehkan masuk ke kota Makassar meski tak punya surat bebas Covid-19.

    Adapun kategori yang diperbolehkan masuk ke kota Makassar tanpa memiliki surat bebas Covid-19 diantaranya, bagi ASN yang bekerja di kota Makassar, TNI/POLRI yang bekerja di kota Makassar, karyawan swasta yang bekerja di kota Makassar buruh yang bekerja di kota Makassar,  pedagang yang Berdagang di kota Makassar, penduduk yang berdomisili di kawasan mamminasata, pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di kota Makassar, orang sakit yang dirujuk ke kota Makassar serta kategori lain yang dianggap sangat penting dan darurat.

    Hal ini direlese guna memberikan pemahaman kepada seluruh warga Kabupaten Gowa agar dapat memahami pelaksanaan pembatasan
    pergerakan lintas daerah khususnya di wilayah kota Makassar dalam mencegah penularan Virus Corona di Sulsel khususnya di kota Makassar.

    Jika masyarakat Kabupaten Gowa ingin melakukan aktivitas di wilayah Makassar agar menyesuaikan dengan aturan Perwali No. 36 tahun 2020 ini dan dihimbau untuk dapat mengunjungi gedung haji bate guna dilakukan pemeriksaan Rapid Test secara gratis.

    Bila warga tersebut dinyatakan bebas Covid-19 maka pihak pelaksana akan memberikan surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat dipergunakan sebagai persyaratan memasuki wilayah kota Makassar, tutur Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan usai memantau jalannya pemeriksaan Rapid Test di Gedung Gaji Bate Sungguminasa.

    Terpisah Kapolres Gowa AKBP Boy Samola kembali menghimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker dan melengkapi segala persyaratan yang telah ditentukan  saat akan menuju ke kota Makassar agar Covid-19 dapat kita cegah penularannya secara bersama sama, pungkasnya.

    Laporan : Harun Dg.Nuntung
    Sumber  : Humas Polres Gowa
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan